1. HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAH
A. HUKUM
Dalam bukunya “Pengantar Dalam Hukum Indonesia” Utrecht menyatakan batasan hukum sebagai himpunan peraturan-peraturan yang mengurus tata tertip dalam masyarakat yang harus di taati oleh masyarakat. Menurut JCT.Simorangkir SH. Hukum sebagai peraturan-peraturan yang memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang di bentuk badan-badan resmi yang berwajib.
1.Ciri-ciri dan Sifat Hukum. Ciri-ciri hukum yaitu, adanya perintah atau larangan, perintah atau larangan itu harus di patuhi oleh setia orang
2.Sumber-Sumber Hukum Sumber hukum di tinjau dari segi formal dan material
Sumber Hukum di tinjau dari Segi formal formal
a) Undang-undang (Statute).
b) Kebiasaan (Costum).
c) Keputusan-keputusan Hakim (Yurisprudensi).
d) Traktat (Treaty).
e) Pendapat sarjana hukum
Sumber Hukum di tinjau dari segi material dari sudut politik, sejarah, ekonomi dll.
3.Pembagian Hukum
Hukum menurut “sumbernya” yaitu : Hukum UUD, Hukum kebiasaan, Hukum Traktat dan Hukum yurispudensi. Hukum menurut “bentukny” yaitu, Hukum tertuli, Hukum Tertulis Dikodifikasikan, Hukum Tertulis Tidak Dikodifikasikan dan Hukum TidaK Tertulis. Hukum menurut “tempat berlakunya” yaitu, Hukum Nasional, Hukum Internasional, Hukum Asing, dan Hukum Gereja. Hukum menurut “waktu berlakunya” yaitu, Hukum Ius Constitutum, Hukum Ius Constituendum, dan Hukum Asasi (hukum alam). Hukum menurut”cara memperthankannya” yaitu, Hukum Material, Dan Hukum Formal. Hukum menurut “sifatnya” yaitu, Hukum yang Memaksa dan Hukum yang Mengatur. Hukum menurut “wujudnya” yaitu, Hukum Obyektif dan Hukum Subyektif. Hukum menurut “isinya” yaitu, Hukum Privat dan Hukum Publik.
B. NEGARA
Negara adalah alat yang di gunakan masyarakat yang memiliki kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dan masyarakat. Negara memiliki tugas utama yaitu :
1) mengatur ketertiban gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang saling bertentangan.
2) mengatur dan menyatukan kegiatan manusia untuk menciptakan tujuan bersama yang di harapakan oleh Negara.
1) Sifat-sifat Negara ada 3 yaitu : Sifat memaksa, Sifat monopoli, dan Sifat mencangkup semua.
2) Bentuk Negara
a. Negara Kesatuan.
Negara kesatuan di bagi menjadi 2 yaitu : Negara kesatuan system Sentralisasi dan Negara Kesatuan system Desentralisasi.
b. Negara Serikat adalah Negara yang terjadi akibat gabungan dari beberapa Negara yang semula berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka dan berdaulat.
Bentuk Kenegaraan ada 3 yaitu, Negara Domino, Negara Uni dan Negara Protektorat
c. Unsur-Unsur Negara
Syarat-syarat terbentuknya Negara adalah harus ada wilayahnya, harus ada rakyatnya, harus ada pemerintahnya, harus ada tujuan dan memiliki kedaulatan.
Tujuan Negara Republik Indonesia Indonesia
1. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darahIndonesia
2.Memajukan kesejahteraan umum 3.Mencerdaskan kehidupan bangsa
4.Ikut melaksanakan ketertiban dunia
C. PEMERINTA
Pemerintah adalah unsure teprnting dalam Negara. pemerintah dalam arti luas adalah alat perlengkapan Negara seluruhnya sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas Negara dalam arti luas. sedangkan dalam arti sempit adalah hanya menunjuk kepada alat perlengkapan Negara yang melaksanakan pemerintah dalam arti sempit.
2. WARGA NEGARA DAN NEGARA
Penduduk ialah mereka yang telah memenuhu syarat-syarat tertentu yang di tetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan. Penduduk di bagi menjadi 2 yaitu, pertama penduduk warga Negara/warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Negara tersebut dan mengakui negaranya. Kedua penduduk bukan warga Negara/orang asing adalah penduduk yang bukan warga Negara.
A. HUKUM
Dalam bukunya “Pengantar Dalam Hukum Indonesia” Utrecht menyatakan batasan hukum sebagai himpunan peraturan-peraturan yang mengurus tata tertip dalam masyarakat yang harus di taati oleh masyarakat. Menurut JCT.Simorangkir SH. Hukum sebagai peraturan-peraturan yang memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang di bentuk badan-badan resmi yang berwajib.
1.Ciri-ciri dan Sifat Hukum. Ciri-ciri hukum yaitu, adanya perintah atau larangan, perintah atau larangan itu harus di patuhi oleh setia orang
2.Sumber-Sumber Hukum Sumber hukum di tinjau dari segi formal dan material
Sumber Hukum di tinjau dari Segi formal formal
a) Undang-undang (Statute).
b) Kebiasaan (Costum).
c) Keputusan-keputusan Hakim (Yurisprudensi).
d) Traktat (Treaty).
e) Pendapat sarjana hukum
Sumber Hukum di tinjau dari segi material dari sudut politik, sejarah, ekonomi dll.
3.Pembagian Hukum
Hukum menurut “sumbernya” yaitu : Hukum UUD, Hukum kebiasaan, Hukum Traktat dan Hukum yurispudensi. Hukum menurut “bentukny” yaitu, Hukum tertuli, Hukum Tertulis Dikodifikasikan, Hukum Tertulis Tidak Dikodifikasikan dan Hukum TidaK Tertulis. Hukum menurut “tempat berlakunya” yaitu, Hukum Nasional, Hukum Internasional, Hukum Asing, dan Hukum Gereja. Hukum menurut “waktu berlakunya” yaitu, Hukum Ius Constitutum, Hukum Ius Constituendum, dan Hukum Asasi (hukum alam). Hukum menurut”cara memperthankannya” yaitu, Hukum Material, Dan Hukum Formal. Hukum menurut “sifatnya” yaitu, Hukum yang Memaksa dan Hukum yang Mengatur. Hukum menurut “wujudnya” yaitu, Hukum Obyektif dan Hukum Subyektif. Hukum menurut “isinya” yaitu, Hukum Privat dan Hukum Publik.
B. NEGARA
Negara adalah alat yang di gunakan masyarakat yang memiliki kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dan masyarakat. Negara memiliki tugas utama yaitu :
1) mengatur ketertiban gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang saling bertentangan.
2) mengatur dan menyatukan kegiatan manusia untuk menciptakan tujuan bersama yang di harapakan oleh Negara.
1) Sifat-sifat Negara ada 3 yaitu : Sifat memaksa, Sifat monopoli, dan Sifat mencangkup semua.
2) Bentuk Negara
a. Negara Kesatuan.
Negara kesatuan di bagi menjadi 2 yaitu : Negara kesatuan system Sentralisasi dan Negara Kesatuan system Desentralisasi.
b. Negara Serikat adalah Negara yang terjadi akibat gabungan dari beberapa Negara yang semula berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka dan berdaulat.
Bentuk Kenegaraan ada 3 yaitu, Negara Domino, Negara Uni dan Negara Protektorat
c. Unsur-Unsur Negara
Syarat-syarat terbentuknya Negara adalah harus ada wilayahnya, harus ada rakyatnya, harus ada pemerintahnya, harus ada tujuan dan memiliki kedaulatan.
Tujuan Negara Republik Indonesia Indonesia
1. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darahIndonesia
2.Memajukan kesejahteraan umum 3.Mencerdaskan kehidupan bangsa
4.Ikut melaksanakan ketertiban dunia
C. PEMERINTA
Pemerintah adalah unsure teprnting dalam Negara. pemerintah dalam arti luas adalah alat perlengkapan Negara seluruhnya sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas Negara dalam arti luas. sedangkan dalam arti sempit adalah hanya menunjuk kepada alat perlengkapan Negara yang melaksanakan pemerintah dalam arti sempit.
2. WARGA NEGARA DAN NEGARA
Penduduk ialah mereka yang telah memenuhu syarat-syarat tertentu yang di tetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan. Penduduk di bagi menjadi 2 yaitu, pertama penduduk warga Negara/warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Negara tersebut dan mengakui negaranya. Kedua penduduk bukan warga Negara/orang asing adalah penduduk yang bukan warga Negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar